Bojonegoro – Tiga korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bojonegoro akhirnya bisa kembali menggunakan sepeda motor mereka. Polres Bojonegoro mengembalikan kendaraan yang sempat hilang tersebut kepada pemiliknya, Senin (26/10/2026), sebagai tindak lanjut penanganan kasus pencurian yang dilaporkan ke kepolisian.

Pengembalian barang bukti itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan, pengembalian kendaraan kepada pemilik yang berhak tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara yang ditangani.

Penyidik tetap melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan kejaksaan juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

AKBP Yenni mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, upaya menekan angka kriminalitas membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, mulai dari pencegahan hingga pelaporan apabila terjadi tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar AKBP Yenni.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 untuk melaporkan kejadian maupun meminta bantuan petugas. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu kepolisian merespons gangguan keamanan secara cepat dan tepat.

Salah satu korban berinisial MR, warga Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, mengapresiasi langkah Polres Bojonegoro, khususnya Satreskrim, yang menemukan dan mengembalikan sepeda motornya setelah sekitar satu bulan sejak kejadian.

Ia mengaku kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. MR juga memastikan pengembalian sepeda motor itu tidak dipungut biaya dan berharap pengalamannya mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *